Perizinan Liputan

Informasi lengkap tentang prosedur perizinan liputan di Lapas Kelas III Calang

Persyaratan

Surat permohonan perizinan liputan yang ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas III Calang

Surat keterangan dari institusi/media yang bersangkutan

Identitas resmi petugas yang akan melakukan liputan (KTP/Paspor)

Surat jaminan ketentuan dan kondisi liputan

Proposal liputan (tujuan, durasi, lokasi liputan)

Persyaratan Sistem

Tidak mengganggu operasional Lapas

Tidak boleh merekam area-area terlarang

Mematuhi protokol keamanan yang berlaku

Tidak boleh melakukan publikasi tanpa persetujuan

Peralatan harus sudah diperiksa oleh keamanan

Mekanisme dan Prosedur

1

Pengajuan Permohonan

Submisi surat dan dokumen persyaratan ke Unit Keamanan atau Humas Lapas

2

Verifikasi Dokumen

Verifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen oleh tim Humas

3

Review Proposal

Review proposal liputan oleh pihak manajemen Lapas

4

Approval Kepala Lapas

Permohonan disampaikan kepada Kepala Lapas untuk persetujuan final

5

Pemeriksaan Peralatan

Pemeriksaan peralatan liputan oleh tim keamanan

6

Pelaksanaan Liputan

Liputan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang disepakati

Pendaftaran

Untuk melakukan permohonan perizinan liputan, silakan hubungi:

Bagian Humas

Lapas Kelas III Calang

Telepon

+62-851-8556-4956

Email

lapascalang@gmail.com

Informasi Penting

  • • Proses permohonan memakan waktu 3-5 hari kerja
  • • Liputan hanya dapat dilakukan pada jam kerja yang ditentukan
  • • Setiap pelanggaran ketentuan dapat berakibat pembatalan perizinan
  • • Hasil liputan tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis