Perizinan Liputan
Informasi lengkap tentang prosedur perizinan liputan di Lapas Kelas III Calang
Persyaratan
Surat permohonan perizinan liputan yang ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas III Calang
Surat keterangan dari institusi/media yang bersangkutan
Identitas resmi petugas yang akan melakukan liputan (KTP/Paspor)
Surat jaminan ketentuan dan kondisi liputan
Proposal liputan (tujuan, durasi, lokasi liputan)
Persyaratan Sistem
Tidak mengganggu operasional Lapas
Tidak boleh merekam area-area terlarang
Mematuhi protokol keamanan yang berlaku
Tidak boleh melakukan publikasi tanpa persetujuan
Peralatan harus sudah diperiksa oleh keamanan
Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan Permohonan
Submisi surat dan dokumen persyaratan ke Unit Keamanan atau Humas Lapas
Verifikasi Dokumen
Verifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen oleh tim Humas
Review Proposal
Review proposal liputan oleh pihak manajemen Lapas
Approval Kepala Lapas
Permohonan disampaikan kepada Kepala Lapas untuk persetujuan final
Pemeriksaan Peralatan
Pemeriksaan peralatan liputan oleh tim keamanan
Pelaksanaan Liputan
Liputan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang disepakati
Pendaftaran
Untuk melakukan permohonan perizinan liputan, silakan hubungi:
Bagian Humas
Lapas Kelas III Calang
Telepon
+62-851-8556-4956
lapascalang@gmail.com
Informasi Penting
- • Proses permohonan memakan waktu 3-5 hari kerja
- • Liputan hanya dapat dilakukan pada jam kerja yang ditentukan
- • Setiap pelanggaran ketentuan dapat berakibat pembatalan perizinan
- • Hasil liputan tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis