PB (Pembebasan Bersyarat)
Informasi lengkap tentang prosedur Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas III Calang
Apa itu PB?
PB atau Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Syarat-Syarat PB
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
Salinan register F dari Kepala Lapas
Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa
Tata Cara Pemberian PB
Rekomendasi Tim Pengamat
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat
Persetujuan Kepala Lapas
Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian pembebasan bersyarat dari tim pengamat
Pengajuan ke Kantor Wilayah
Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah
Pengajuan ke Direktur Jenderal
Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk review dan persetujuan
Keputusan Menteri
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB kepada Narapidana yang bersangkutan
Informasi Penting
- • Pembebasan Bersyarat hanya untuk pidana 1 Tahun 7 Bulan atau lebih
- • Minimal harus menjalani 2/3 masa pidana dengan minimal 9 bulan
- • Kelakuan baik adalah syarat utama dalam 9 bulan terakhir sebelum 2/3 pidana
- • Keputusan final ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM