PB (Pembebasan Bersyarat)

Informasi lengkap tentang prosedur Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas III Calang

Apa itu PB?

PB atau Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.

Syarat-Syarat PB

Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana

Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor

Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas

Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan

Salinan register F dari Kepala Lapas

Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa

Tata Cara Pemberian PB

1

Rekomendasi Tim Pengamat

Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat

2

Persetujuan Kepala Lapas

Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian pembebasan bersyarat dari tim pengamat

3

Pengajuan ke Kantor Wilayah

Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah

4

Pengajuan ke Direktur Jenderal

Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk review dan persetujuan

5

Keputusan Menteri

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB kepada Narapidana yang bersangkutan

Informasi Penting

  • • Pembebasan Bersyarat hanya untuk pidana 1 Tahun 7 Bulan atau lebih
  • • Minimal harus menjalani 2/3 masa pidana dengan minimal 9 bulan
  • • Kelakuan baik adalah syarat utama dalam 9 bulan terakhir sebelum 2/3 pidana
  • • Keputusan final ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM