Cuti Menjelang Bebas (CMB)
Informasi resmi mengenai syarat, tata cara, dan ketentuan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana di Lapas Kelas III Calang
Apa Itu CMB?
Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat tertentu dan akan segera mengakhiri masa pidananya sebelum bebas murni.
Syarat Pemberian CMB
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Sisa masa pidana paling lama 6 (enam) bulan
Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Aktif mengikuti program pembinaan di Lapas
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/kepala desa
Surat pernyataan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum
Bagi Narapidana WNA melampirkan dokumen tambahan dari instansi terkait
Tata Cara Pemberian CMB
Pendataan & Verifikasi
Petugas Lapas melakukan pendataan Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan CMB.
Rekomendasi Tim Pengamat
Tim Pengamat Pemasyarakatan memberikan rekomendasi pemberian CMB berdasarkan hasil evaluasi pembinaan.
Persetujuan Kepala Lapas
Kepala Lapas menyetujui usulan CMB dan meneruskannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan Keputusan
Keputusan pemberian CMB ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atas nama Menteri.
Informasi Penting
- • CMB diberikan menjelang berakhirnya masa pidana
- • Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap
- • Pelanggaran ketentuan CMB dapat mengakibatkan pencabutan hak
- • Peserta CMB wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan