Cuti Menjelang Bebas (CMB)

Informasi resmi mengenai syarat, tata cara, dan ketentuan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana di Lapas Kelas III Calang

Apa Itu CMB?

Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat tertentu dan akan segera mengakhiri masa pidananya sebelum bebas murni.

Syarat Pemberian CMB

Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana

Sisa masa pidana paling lama 6 (enam) bulan

Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Aktif mengikuti program pembinaan di Lapas

Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

Laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan

Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/kepala desa

Surat pernyataan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum

Bagi Narapidana WNA melampirkan dokumen tambahan dari instansi terkait

Tata Cara Pemberian CMB

1

Pendataan & Verifikasi

Petugas Lapas melakukan pendataan Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan CMB.

2

Rekomendasi Tim Pengamat

Tim Pengamat Pemasyarakatan memberikan rekomendasi pemberian CMB berdasarkan hasil evaluasi pembinaan.

3

Persetujuan Kepala Lapas

Kepala Lapas menyetujui usulan CMB dan meneruskannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

4

Penetapan Keputusan

Keputusan pemberian CMB ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atas nama Menteri.

Informasi Penting

  • • CMB diberikan menjelang berakhirnya masa pidana
  • • Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap
  • • Pelanggaran ketentuan CMB dapat mengakibatkan pencabutan hak
  • • Peserta CMB wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan