Cuti Bersyarat (CB)
Informasi lengkap tentang prosedur Cuti Bersyarat di Lapas Kelas III Calang
Apa Itu CB?
Cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Syarat-Syarat CB
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CB
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
Tata Cara Pemberian CB
Rekomendasi Tim Pengamat
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat
Persetujuan Kepala Lapas
Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
Penetapan Keputusan
Atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah
Informasi Penting
- • Proses permohonan CB memakan waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Kantor Wilayah
- • Permohonan harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku
- • Pelanggaran ketentuan CB dapat berakibat pembatalan Cuti Bersyarat
- • Peserta CB harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang disepakati